Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 2103
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَسْتَمِعْ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ وَمَنْ تَحَلَّمَ عُذِّبَ حَتَّى يَعْقِدَ شَعِيرَةً وَلَيْسَ بِعَاقِدٍ وَمَنْ صَوَّرَ صُورَةً كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin 'Ashim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedangkan mereka tidak suka kepadanya, maka akan dituangkan cairan besi (yang panas) pada telinganya, dan barangsiapa pura-pura bermimpi (yakni mengaku mimpi padahal bohong) maka dia akan disiksa hingga menganyam rambut namun dia tidak akan mampu menganyamnya, dan barangsiapa membuat gambar maka ia akan dibebani untuk meniupkan (ruh) padanya, namun ia tidak akan mampu meniupkannya."